TUGAS & FUNGSI
a. Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada seksi ekonomi dan pembangunan;
b. Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi ekonomi dan pembangunan;
c. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan ekonomi dan pembangunan;
d. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada seksi ekonomi dan pembangunan;
e. Melaksanakan pelayanan surat keterangan domisili usaha;
f. Menginventarisasi dan melaporkan data industri dan perdagangan di Kelurahan;
g. Melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan usaha di Kelurahan;
h. Menginventarisasi dan melaporkan data peternak, rumah pemotongan hewan di Kelurahan;
i. Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaran kegiatan sosialisasi dan pelatihan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, industri rumah tangga, teknologi tepat guna yang diselenggarakan Perangkat Daerah;
j. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi ekonomi dan pembangunan; dan
k. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan